PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PMK No. 159/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia melalui surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat
nomor B/4035/VI/REN.2.3/ 2021/Pusdokkes tanggal 16 Juni 2021 telah dibahas dan
dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat umum dan pihak penjamin.
Penjamin merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan
penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada
pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan
kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/atau kondisi
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM, Lampiran halaman 12-17.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9.1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU no 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 43 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019; Perbup Tanjabtim No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat terkait Ketentuan Umum, Kelembagaaan dan Sumber Daya Manusia, Pembinaan, Pengawasan dan Pencabutan Penerapan BLUD, Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis dan Tarif Layanan, Penetapan dan Kebijakan Tarif Layanan, Tanda Bukti Pembayaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 28/PMK.05/2015, BN.2015/NO.256, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8 A, BD Tahun 2023 No. 8.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 A Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung.
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pusat
kesehatan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Wali Kota
Tegal Nomor 14.ATahun 2020 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung. bahwa fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat Tegal Timur kurang maksimal akibat
ketidakmampuan membiayai operasional dan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu mengatur tenaga profesional sebagai
salah satu sumber daya manusia Badan Layanan Umum
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14.A Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Wali Kota, termasuk tata kelola BLUD, rencana strategis, sumber pendapatan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang dan jasa, kerjasama, investasi, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia, dan penyelesaian kerugian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan pengelolaan belanja, fleksibilitas belanja, kerjasama dengan pihak lain, serta syarat dan prosedur pengadaan Pegawai Profesional Lainya untuk BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali Tegal Nomor 14.ATahun 2020 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung. bahwa fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah Pusat diubah.
19 hlm beserta lampiran
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70/PMK.05/2019, BN.2019/NO.543, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat