perlindungan warga - gelandangan - pengemis - anak jalanan - penanganan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis Dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku pergelandangan, pengemisan dan anak jalanan perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya masalah sosial gelandangan, pengemis dan anak jalanan di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, dan norma kehidupan masyarakat perlu dilakukan penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Gelandangan dan Pengemis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Satuan Tugas Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
upaya-upaya perlindungan terhadap anak dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal. Dan tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta masyarakat secara luas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UUNomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERMEN pemberdayaan perempuan Nomor 3 Tahun 2008; PERMEN pemberdayaan perempuan dan anak Nomor 5 Tahun 2011; PERMEN pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 10 Tahun 2011; PERMEN pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 13 Tahun 2011; PERMEN pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 6 Tahun 2015; PERMEN dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015.
HAM, ketenagakerjaan, sistem pendidikan nasional, pengapusan kekerasan KDRT, kesehatan, sistem peradilan pidana anak, pedoman pelaksaan perlindungan anak, kebijakan pemenuhan hak pendidikan anak, Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
36 halaman, penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat
perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
secara wajar; bahwa setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau
masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak serta untuk menyesuaikan
dengan kondisi penyelenggaran perlindungan anak
di daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Anak di Kabupaten Kla
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 7 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban anak, kewajiban pemerintah daerah dan orang tua, perwalian dan pengangkatan anak, penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, kelembagaan perlindungan anak, kabupaten layak anak, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2011
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dalam pemenuhan hak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 4 Tahun 2006, PP Nomor 9 Tahun 2008, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009, Perda Prov Jaawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengembangan KLA, pemenuhan hak anak, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta orang tua, masyarakat dan dunia usaha, tahapan pengembangan KLA, forum anak, desa/kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar; Kolaka timur sebagai kabupaten yang relatif sedang berkembang memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak; penyelenggaraan perlindungan anak perlu dilakukan secara komprehensif, sinergi, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapatkan dukungan kelembagaan dalam bentuk peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK 3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB 4. LINGKUP PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK 5. PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KLA DAN GUGUS TUGAS 7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, KOORDINASI DAN KERJA SAMA 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak konstitusional dan perlindungan hak
asasi perempuan terhadap pemberdayaan dan perlindungan
perempuan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa perempuan sangat berperan dalam proses penerusan
dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga
memerlukan rasa aman, mendapatkan jaminan
perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta
perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan
potensinya secara optimal; bahwa upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan
di Kabupaten Klaten perlu arah pengaturan dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, peran serta masyarakat, pendanaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Hak dan kewajiban;
3. Peningkatan kualitas hidup perempuan;
4. Perlindungan perempuan dan anak;
5. Peningkatan kualitas keluarga;
6. Pelaksanaan sistem data gender dan anak;
7. Pemenuhan hak anak;
8. Kabupaten layak anak;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; bahwa anak dan perempuan merupakan kelompok rentan mengalami kekerasan dimana segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sehingga perlu perlindungan hukum untuk
melindungi harga diri dan martabatnya serta menjamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Konawe menunjukan angka yang cukup tinggi dan terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan; bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak dan
perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai
dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; bahwa penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten
Konawe perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 4 Tahun 1979, UU No 7 Tahun 1984, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2004, UU Nio 13 Tahun 2006, UU No 21 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 31 Tahun 2014, UU No 35 Tahun 2014, PP No 4 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk-Bentuk Kekerasan; Hak-Hak Korban; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelengaraan Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
UU NO. 53 TAHUN1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2002; UU NO. 36 TAHUN 2009; PERMENKES NO. 25 TAHUN 2014; PERMENKES N0 97 TAHUN 2014
Penyelenggaraan Kesehatan Ibu Dan Anak adalah untuk memberikan kepastian dan jaminan serta perlindungan pelayanan kesehatan terhadap ibu dan Anak yang berkeadilan tanpa diskriminasi dan menjujung tinggr nilai-nilai kemanusiaan untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai standar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia dan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak-haknya tanpa diskriminasi; bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Manggarai terus meningkat dan berdampak pada terganggunya kehidupan sosial masyarakat, maka perlu mengatur penyelenggaraan perlindungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permen pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008; Permen pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Bentuk- Bentuk Kekerasan; IV. Hak-hak Korban; V. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; VI. Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
9 halaman; 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat