Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk
telekomunikasi, media dan informasi (Telekomunikasi) secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara panjang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;
Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini; Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan dan pendayagunaan Telematika;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2024
SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK - MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2024/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik agar dapat
memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah dan kemanfaatan umum, perlu
disusun manajemen kemananan informasi; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
secara elektronik yang aman di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, perlu
melaksanakan manajemen keamanan informasi
untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dari berbagai ancaman keamanan
informasi; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam melindungi data dan
informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dari
segala jenis gangguan sebagai akibat informasi
elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan
mengenai sistem manajemen keamanan informasi
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/PER/ME.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, menyebutkan Lembaga Negara/Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis integrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastisan, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
UUD 1945 Pasal (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perkap Arsip Nasional No. 4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2016; Perwal Kota Tanjungpinang No. 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 33 Tahun 2019; Perwal Kota Tanjungpinang No. 31 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 41 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 49 Tahun 2019; Perwali Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dadlam pengaturannya. Diatur tentang pemanfaatan SRIKANDI, kerjasama dengan stakeholder terkait, keamanan dan proses penggunaan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
13
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BSN No. 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN 2020/ NO 765; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi Dan Produk Optik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kubu Raya No. 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kubu Raya semakin banyak dibangun dalam rangka memperlancar dan meningkatkan hubungan komunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP 52 Tahun 2000; PP 53 Tahun 2000; PP 36 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 34 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 26 Tahun 2008; Kepmenhub No KM 49 Tahun 2000; Kepmenhub No KM 21 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenpu No 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda Kalbar No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 1 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara; Pemeliharan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Ketentuan Periizinan; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administratif; Retribusi; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
23 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagaimana berikut ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4075);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi;
25. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi
dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/
M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi;
26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
27. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010,
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Menara;
3. Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan, dan Persebaran Menara;
4. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara;
5. Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Menara;
6. Menara Bersama;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Jaminan Keselamatan;
9. Sanksi Administratif;
10. Retribusi;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
25 Halaman, 6 Halaman Penjelasan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1963
UU No. 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang
Permenkominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2015/NO 210; KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN.2018/NO.1019; KOMINFO..GO.ID ;311 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat