Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan BMN/D agar dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transaparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga perlu di susun suatu pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Pejabat pengelola BMD
4. Perencanaan kebutuhan BMD
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan pemeliharaan
9. Pemindahtanganan
10. pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
14. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan BLUD
15. BMD berupa rumah negara
16. Ganti rugi dan sanksi
17. Ketentuan peralihan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2013 tentang pengelolaan BMD
107 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar dan menjamin terselenggaranya jual beli di pasar secara tertib
teratur, aman, bersih dan sehat perlu mengatur pengelolaan pasar;
b. bahwa pemberdayaan terhadap pasar agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju dan mandiri ditengah
perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan pasar secara profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PENGELOLAAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
izin tempat dasaran yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin tempat dasaran berakhir
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu merubah Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Barang milik daerah meliputi : a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila : a. Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Perda Nomor 6 Tahun 2008
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Pengahapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan barang milik daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.51 Tahun 2008 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.27 Tahun 2014 ;6.PP No.84 Tahun 2014 ;7.PMDN No. 19 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pejabat pengelolaan barang milik daerah
;4.perencanaan kebutuhan dan penganggaran;5.pengadaan;6.penggunaan
;7.pemanfaatan;8.pengamanan dan pemeliharan;9.penilaian;10.pemindahtanganan
;11.pemusnahaan;12.penghapusan;13.penatahusaan;14.pembinanaan,pengawasan,dan pengendalian;15.pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah;16.barang milik daerah berupa rumah negara;17.ganti rugi dan sanksi
;18.ketentuan lain lain;19.ketentuan peralihan;20.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang; bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 .
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang MIlik Negara, dan untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan serta memberikan jaminan/kepastian yang diperlukan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, perlu mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB IV
PENGADAAN;
BAB V
PENGGUNAAN;
BAB VI
PEMANFAATAN;
BAB VIII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB XI
PEMUSNAHAN;
BAB XII
PENGHAPUSAN;
BAB XIII
PENATAUSAHAAN;
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN;
BAB XV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB XVI
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA;
BAB XVII
GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
177 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.07, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
115 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan barang milik daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Ruang Lingkup
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan Pemeliharaan
9. Penilaian
10. Pemindahtanganan
11. Pemusnahan
12. Penghapusan
13. Penatausahaan
14. Pengawasan dan Pengendalian
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
17. Ganti Rugi dan Sanksi
18. Ketentuan Lain-Lain
19. Ketentuan Peralihan
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PERDA Nomor 11 Tahun 2011 dicabut.
83 Halaman (Penjelasan 18 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat