Peraturan Daerah (PERDA) tentang IMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN
ABSTRAK:
Imam Desa dan Imam Kelurahan adalah pemimpin kemasyarakatan dan keagamaan khususnya umat muslim, di Desa dan Kelurahan; dalam rangka optimalisasi pelayanan serta pembinaan kemasyarakatan khususnya umat muslim di Desa dan Kelurahan, perlu ada kepastian hukum bagi Imam Desa dan Imam Kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG IMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Embarkasi dan Debarkasi Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji membutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah dan oleh karena itu Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya embarkasi dan debarkasi haji bagi para jemaah haji;
berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; PP No.70 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang ketentuannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Biya Transportasi Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya upaya pengelolaan zakat secara professional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah Daerah, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, kelembagaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan. pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi adminitratif, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
BAZNAS Kabupaten, LAZ dan UPZ yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten, LAZ dan UPZ sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak dan sedekah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Terdiri dari 9 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan ibadah haji, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013
PEMBIAYAAN - TRANSPORTASI - DOMESTIK - JEMAAH - HAJI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
mengatur bahwa pembiayaan transportasi
jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi
dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tentang
Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah
Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 5 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan pembiayaan transportasi domestik jemaah haji. Selain itu, diatur pula tentang hal-hal terkait dengan pembiayaan transpportasi domestik jemaah haji, serta pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2013
PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 2 Tahun 1962; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 04 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama No. 03 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 442/Menkes/SK/VI/2009; Keputusan Menteri Agama No. 160 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, pengorganisasian, koordinasi, pelayanan, pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat