Terdiri dari 9 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan ibadah haji, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat