PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
ABSTRAK:
bahwa perwujudan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui siaran radio merupakan sarana yang efektif untuk memperoleh informasi pembangunan daerah, serta dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah; bahwa untuk menjaga integritas daerah, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang menjamin terciptanya tatanan informasi daerah yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan memanfaatkan frekuensi yang tersedia;bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sabalong Samalewa yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1985; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahu 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana Telah diubah Terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005 dan PermenKominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendiran, Bentuk, Kedukan; BAB III Tugas Dan Fungsi; BAB IV Sifat, Tujuan Kegiatan; BAB Sumber Pembiyaan dan Pengelollan Aset; BAB VI Organisasi; BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas; VII Penyelenggaraan Penyiaran Radio LPPL Suara Sabalong Samalewa; BAB IX Rencana Kerja dan Anggaran; BAB X Pertanggungjawaban; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pelaporan dan Pengawsan; BAB XIII Ketentuan Sanksi; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Semarang maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraannya. Bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf F Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan informasi dan komunikasi publik di daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturann Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika No.23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Elektronik.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Perencanaan Penyelenggaraan e-GOVERNMENT, Infrastruktur Tik, Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi, Sumber Daya Manusia e-GOVERNMENT, INTEROPERABILITAS, Keamanan Informasi, Pengelolaan Nama Domain, Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dengan mendapatkan informasi warga masyarakat terdorong untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan dan informasi adalah kebutuhan bagi setiap orang untuk mengembangkan diri; bahwa aparatur pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan harus memberikan informasi public yang diperlukan masyarakat secara mudah, cepat, dan sederhana; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi public; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; Informasi Yang Dikecualikan; Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik; Mekanisme Memperoleh Informasi; Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; Komisi Informasi Kabupaten; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi; Gugatan Kepengadilan Dan Kasasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
30 halaman; penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 11 Tahun 2015
bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 10 tahun 2009
KETENTUAN UMUM; JENIS REKLAME; IZIN REKLAME; PERENCANAAN; PENYELENGGARA REKLAME; PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME; SANKSI ADMINISTRASI ; PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN JDIH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka oplimalisasi penyediaan dokumen tasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 l);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 8);
14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Linglrungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 52).
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum;
Pembentukan JDIH dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan infonnasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat;
Pengelola JDIH melakukan pengelolaan JDIH, meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan dokumen hukum;dan
b. penataan sistem infonnasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2017
Perda No. 18 tahun 2009 tentang pajak reklame_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No. 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan tata kelola Pajak Reklame, maka bebrapa ketentuan di dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 perlu disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahhun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nol. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No. 58 Tahhun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang DIpungut Berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahhun 2011, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, Perda Kabupaten temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa perubaha di dalam Perda Kabupaten Temannggung No. 18 tahun 2009 tentang Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, dan 42 diubah, dan di anatara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu membentuk Kelembagaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sulawesi Barat yang disebut Komisi Informasi Provinsi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang KIP, susunan organisasi dan keanggotaan KIP, serta tata kerja dan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya tugas dan wewenang KIP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi serta mewujudkan kinerja aparatur yang optimal melalui media sosial sehingga memerlukan ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pengelola media sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENPAN RB No.83 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERNUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Tanda Tangan Elektronik, Data dan Sistem Informasi, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2019
KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIAK DENGAN PERUSAHAAN PERS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka publikasi dan informasi Pemerintah Kabupaten Siak perlu melakukan kerjasama dengan Media Cetak dan Media Online untuk mempermudah mempublikasikan/menginformasikan kegiatan Pemerintah Kabupaten Siak dengan Media Cetak dan Media Online tersebut meliputi Penerbitan Advetorial, Infotorial, Galeri, Iklan, Banner, Televisi dan Radio.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2002; UU Nomor 19 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2016; Perda Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2018; Perbup Siak Nomor 176 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meiputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; Mekasnisme Kerjasama; Bentuk Penyebarluasan Informasi; Tim Verifikasi; Harga Publikasi Informasi; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; tata Cara Pebiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
pelayanan, penyediaan media informasi, pendidikan
dan hiburan yang sehat bagi masyarakat perlu
penguatan lembaga penyiaran publik lokal;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten
Pemalang mempunyai peran penting dalam
kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006
tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk
penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri
Kabupaten Pemalang;
PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat, Fungsi dan Tujuan
Bab III Pendirian dan Perizinan
Bab IV Organisasi
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penyelenggaraan Penyiaran
Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital
Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembiayaan
Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran
Bab XII Status dan Pengelolaan Aset
Bab XIII Pertanggungjawaban
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 dicabut.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat