Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2019

Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan Perusahaan Pers

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meiputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; Mekasnisme Kerjasama; Bentuk Penyebarluasan Informasi; Tim Verifikasi; Harga Publikasi Informasi; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; tata Cara Pebiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan Perusahaan Pers
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
APBD - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan