Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum; Pembentukan JDIH dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan infonnasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat; Pengelola JDIH melakukan pengelolaan JDIH, meliputi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan dokumen hukum;dan b. penataan sistem infonnasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat