Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018

PEMBENTUKAN JDIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum; Pembentukan JDIH dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan infonnasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat; Pengelola JDIH melakukan pengelolaan JDIH, meliputi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan dokumen hukum;dan b. penataan sistem infonnasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN JDIH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
27 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
27 Februari 2018
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 11
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan