Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sejalan dengan deregulasi di bidang pelayanan kependudukan dan pemberian identitas diri kepada masyarakat yang lebih baik dan akurat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan tingkat kemajuan dewasa ini
Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing , Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Penambahan atau Perubahan Nama Keluarga , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian , 7. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah , 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A tahun 2005 tanggal 25 Agustus Tentang Perubahan-Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah, maka perlu adanya pengaturan dan penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan peran serta masyarakat guna mendukung kelangsungan pembangunan daerah;
b. bahwa pengaturan dimaksud, untuk menciptakan stabilitas harga ikan yang layak, menguntungkan semua pihak, pemerataan dan berkeadilan dengan sistem lelang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan lkan, dipungut Relribusi jasa atas pehlanan pelelangan lkan dan atas penggunaan semua sarana fasilitas ditempat pelelangan ikan. Objek Retribusi Tempat Pelelangan lkan adalah Pemberian Pelayanan terhadap peielangan lkan kepada orang pribadi dan atau badan Oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh pelayanan jasa, memanfaatkan sarana fasilitas pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien
b. Mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a
c. Melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005
1. UU No. 12 Tahun 1969
2. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999
3. UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 45 Tahun 1999
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 10 Tahun 2004
9. UU No. 15 Tahun 2004
10. UU No. 25 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
12. UU No. 33 Tahun 2004
13. PP No. 65 Tahun 2001
14. PP No. 66 Tahun 2001
15. PP No. 24 Tahun 2004 jo PP No. 21 Tahun 2007
16. PP No. 23 Tahun 2005
17. PP No. 24 Tahun 2005
18. PP No. 54 Tahun 2005
19. PP No. 55 Tahun 2005
20. PP No. 56 Tahun 2005
21. PP No. 57 Tahun 2005
22. PP No. 58 Tahun 2005
23. PP No. 65 Tahun 2005
24. PP No. 79 Tahun 2005
25. PP No. 8 Tahun 2006
26. PP No. 3 Tahun 2007
27. PP No. 24 Tahun 2007
28. PP No. 38 Tahun 2007
29. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
118
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan di Kabupaten Jembrana perlu adanya pembinaan, pengawasan dan perlindungan yang sebaik-baiknya, sehingga pemanfaatan dan kelestarian lingkungannya tetap dapat dipertahankan:
b. bahwa untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ljin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor I7/Men/2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. OBYEK DAN SUBYEK;
3. WEWENANG PEMBERI IJIN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN;
4. SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IUP DAN SPI;
5. BERAKHIRNYA IUP DAN SPI;
6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
-
7
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, pengelolaan barang milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan hufur c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 5 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Kedudukan, wewenang, Tugas dan Fungsi;Perencanan dan Pengadaan;Penyimpanan dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Daerah;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani dipandang perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Utara dan Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan -Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negari RI Nomor
2678):
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RI tahun 1967
Nomor 10)
Undang -Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3478);
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembar Negara Nomor
3478);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
perkebunan (Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4411);
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4548);
Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4571);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembar Negaa Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara 3952);
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4079);
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
Beredar di Pasar;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09 / Kpts /
TP.2006/I/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An-organik;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 70. MPP/Kep/2/2003 jis Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306 / MPP /
Kep /4/2003
,
dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004
tentang Pengadaan dan Penyaluan pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-
organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329 / Kpts / OT.
210 /4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-
organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66 / Permentan
/ OT. 140 / 12 /2006 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat