Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.6211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.36 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 36) yaitu ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 20, angka 21 dan angka 24 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 23 dihapus, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 24a, angka 24b dan angka 24c, diantara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 26a, diantara angka 27 dan angka 28 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 27a dan angka 27b, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 16 TAHUN 2012-TENTANG-PENGATURAN-OPERASIONAL-TEMPAT HIBURAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tempat-tempat hiburan sebagaimana diatur peraturan perundang undangan yang berlaku pada dasarnya dimungkinkan untuk dibuka atau dioperasikan secara terus menerus sesuai dengan izin yang diberikan. Sesuai dengan perkembangan keadaan dan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, waktu penyelenggaraan kegiatan operasional tempat-tempat hiburan dimaksud, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan, khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan yang dimaksudkan sebagai upaya menghormati kesucian dan kegiatan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan tersebut
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 34 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 meliputi : Ketentuan Pasal 11 huruf e diubah tentang waktu penyelenggaraan; Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat tentang pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta bertambahnya paket manfaat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Di Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati Temanggung No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Temanggung di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Keluarga Berencana;
UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1950; UU RI No.40 Tahun 2004; UU RI No.36 Tahun 2009; UU RI No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Negara No.101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.73 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No.10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung 30 Tahun 2011; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Kegiatan, Persyaratan Penerima Bantuan, Besaran Bantuan, Paket Manfaat Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Yang Di Batasi Bagi Penerima Penanggulangan Krisis Kesehatan Dan Keluarga Berencana, Pelayanan Yang Tidak Dijamin, Tata Laksana Kegiatan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomro 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Temanggung di Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Lebak Lima Pilar Tahun 2021-2046
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyu sun Grctnd Design Pembangunan Kependudukan;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat j uga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Lebak Lima Pilar Tahun 2021- 2046;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangurian Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5514);
5. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GTaTtd Deoign Pembangunan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005-2025 lLembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 19);
7. Peraturan Daerah Kabuapten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20195) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturari Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunari Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20221);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDPK)
BAB III PENDANAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan UU No. 24 Tahun 2013 maka perlu disesuaikan kembali dengan menetapkan Perda Kot. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 112 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2000; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. sukabumi No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Penyelenggaraan Dan Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Data Dan Dokumen Kependudukan , Pencatatan Sipil, Hak Akses Dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Siak, Pelaoran, Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darutar Dan Luar Biasa, Pendanaan , Sanksi administrasi Tif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
70 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2012
STANDAR BIAYA KHUSUS PENERAPAN E-KTP PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN LUWU TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2012/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Tahun 2012
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 (2) Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten Luwu Tahun 2012;
b. bahwa penetapan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP memuat komponen-komponen substansi blaya keglatan secara jelas digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Keglatan Anggaran DInas Kependudukan danCatatan SIpll Kabupaten Luwu mellputi AlokasI Belanja Langsung untuk penyelenggaraan pelayanan yang berslfat komperensif;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan BupatI tentang Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten luwu tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah TIngkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1882)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. undang- undang nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
7. undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
9. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang peleporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
11. peraturan mentri kdalam degeri nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2012
12. peraturan menteri keuangan nomor 84/pmk.02/2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012
13. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 15 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengololaan keuangan daerah.
14. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten luwu.
15. peraturan daerah kabupeten luwu nomomr4 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daraeh kabupaten luwu.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
pasal 1
dalam Peraturan Bupati inl yang dimaksudkan dengan :
1. . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. pemerintah daerah adalah bupati beserta perangkat daerah sebagai penyelengara pemeritah daerah
3. pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daeraah dan dprd menurut asas dan prinsip negara kesatuan indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5.DInas adalah DInas Kependudukan dan Catatn SIpil Kabupaten Luwu.
6. . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. . Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan keglatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Rencana Kerja An&garan SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen l^rencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan keglatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
pasal 2
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP adalah Satuan Biaya yang merupakan batas palingnggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 3
dalam menyusun Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil berkewajiban dan ±)ertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan, dengan hal-hal sebagai berikut:
1.koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi kependudukan
3. pengpturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
5. pelaksanaan* kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
6. p^enugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
7. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten;
8. dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
pasal 4
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP diberikan setiap bulan kepada Pegawai sebagaimana Imaksud pada Pa^l 3 yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 5
besarnya Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan )sipil Kabupaten Luwu adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Luwu sebesar Rp. 1.760.000/bulan,-
2.Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Luwu sebesar Rp. 1.000.000/bulan,-
3. Para Kepala Bidang sebesar Rp. 962.500ybulan,-
4.Para Kepala Seksi sebesar Rp. 550.000/bulan,-
5. StafGolongan III sebesar Rp. 450.000/bulan,-
6. StafGolongan II sebesar Rp. 350.000/bulan,-
7. Staf Golongan I sebesar Rp. 300.000/bulan,-
8.. Non PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)
a. Petugas Operator Komputer sebesar Rp. 600.000/bulan,-
b. Veiifikasi dan Scan Sidik Jari sebesar Rp. 550.000/bulan,-
BAB IIKETENTUAN PENUTUP
pasal 6
peraturan Bupati ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menepatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa daalm rangka menyelenggaran urusan Kependudukan Dan Pencacatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 tahun 2006 sehubungan dengan dietatpkannya PP No. 40 tahun 2019 maka mperlu mentapkan Perda tentang Penyelenggaraan adnministrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan DaerahIni Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 13 tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana ntelaj diubah dengan Uu No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU no. 17 tahun 206; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Uu No. 24 Tahun 2013; Uu No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 19 Tahun 2016; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakyhir dengan Uu no. 2 tahun 2022; Uu no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Uu no. 6 Tahun 2023; UU no. 30 tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU no. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Pp no. 27 tahun 1994; PP no. 96 Tahun 2012; PP Np. 31 Tahun 2013 sebagaimana telah bebetrapa kali diubah terakhir dengan PP no. 48 Tahun 2021; PP No. 87 Tahun 2014; PP no. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pp no. 72 Tahun 2019; PP no. 40 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 24 tahun 2013; Pepres no. 26 tahun 2009; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda kota Cirebon No. 1 Tahun 2016; Perda kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Wewenang, Pendafatran Penduduk, Pencatatan sipil, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Partisipasi Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan Pengawasan monitoring Dan evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
83 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 68 (enam puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Hak Dan Kewajiban; Data Dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pembiayaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat