Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 36) yaitu ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 20, angka 21 dan angka 24 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 23 dihapus, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 24a, angka 24b dan angka 24c, diantara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 26a, diantara angka 27 dan angka 28 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 27a dan angka 27b, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat