Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Penyelenggaraan Dan Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Data Dan Dokumen Kependudukan , Pencatatan Sipil, Hak Akses Dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Siak, Pelaoran, Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darutar Dan Luar Biasa, Pendanaan , Sanksi administrasi Tif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat