Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Penyelenggaraan Dan Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Data Dan Dokumen Kependudukan , Pencatatan Sipil, Hak Akses Dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Siak, Pelaoran, Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darutar Dan Luar Biasa, Pendanaan , Sanksi administrasi Tif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
28 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2016
Tanggal Berlaku
28 Juli 2016
Sumber
LD 2016/4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
  2. Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan