Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggara dan pelaksana, pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, blanko dokumen kependudukan, hak akses dan perlindungan data pribadi penduduk, SIAK, pelaporan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat