Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Pembuatan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Berau No.06 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam wilayah Kabupaten Berau perlu ditetapkan biaya pembuatan izin usaha rekreasi dan hiburan umum Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1996; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2004.
Jenis Usaha; 1.) Taman Rekreasi; (a) Rekreasi Gunung Rp. 100.000,- / Unit Usaha (b) Rekreasi Pantai Rp. 500.000,- / Unit Usaha (c) Rekreasi Danau Rp. 2500.000,- / Unit Usaha 2.) Gelanggang RenangRp. 250.000,- / Lokasi 3.) Pemandian Alam
Rp. 150.000,- / Lokasi 4.) Padang Golf; (a) 36 Hole Rp. 750.000,- / Lokasi (b) 18 Hole Rp. 600.000,- / Lokasi (c) 9 Hole Rp. 400.000,- / Lokasi (d) Mini Golf Rp. 250.000,- / Lokasi 5.) Kolam Memancing Rp. 150.000,- / Lokasi 6.) Gelanggang Permainan Ketangkasan (Play Station) Rp. 25.000,- / Mesin 7.) Gelanggang Bowling / Gola Gelinding Rp. 100.000,- / Line 8.) Rumah Bilyard / Bola Sodok Rp. 50.000,- / Meja 9.) Karaoke Rp. 300.000,- / Kursi (1 Meja 4 Kursi) 10.) Bioskop; (a) Kelas A Rp. 300.000,- / Kursi (b) Kelas B Rp. 200.000,- / Kursi (c) Kelas C Rp. 100.000,- / Kursi (d) Kelas D Rp. 50.000,- / Kursi 11.) Pusat Pasar Seni dan Pameran Rp. 30.000,- / Unit Usaha 12.) Dunia Fantasi Rp. 100.000,- / Unit Usaha 13.) Teater Panggung; (a) Terbuka Rp. 40.000,- / Lokasi (b) Tertutup AC Rp. 80.000,- / Lokasi (c) Tertutup Non AC Rp. 60.000,- / Lokasi
14.) Satwa; (a) Taman Satwa Rp. 25.000,- / Satwa (b) Pentas Pertunjukan Satwa Rp. 75.000,- / Satwa 15.) Usaha Fasilitas Wisata / Rekreasi Air Rp. 75.000,- / Alat 16. Usaha Fasilitas Sarana Olah Raga; (a) Alat Selam Rp. 75.000,- / Set (b) Alat Selancar Rp. 75.000,- / Set (c) Alat Selancar Angin Rp. 100.000,- / Set (d) Perahu Dayung Rp. 100.000,- / Set (e) Pesawat Motor Rp. 100.000,- / Set (f) Pesawat Ultra Ringan Rp. 100.000,- / Set 17.) Balai Pertemuan Umum (a) 600 x M2 Lebih Rp. 100.000,- / Tempat (b) 600 x M2 Kurang Rp. 50.000,- / Tempat 18.) Barber Shop / Salon Potong Rambut Rp. 75.000,- / Kursi 19.) Salon Kecantikan Rp. 80.000,- / Kursi 20.) Kolam Renang Rp. 200.000,- / Kolam 21.) Lapangan Tenis : (a) Tertutup Rp. 250.000,- / Band (b) Terbuka Rp. 175.000,- / Band 22.) Lapangan Bulu Tangkis Tertutup Rp. 100.000,- / Band 23.) Gedung Squash Rp. 400.000,- / Band 24.) Gelanggang Tenis Meja Rp. 25.000,- / Meja 25.) Pusat Kesehatan / Health Centre / Fitness Rp. 10.000,- / Alat 26.) Laser Disk / VCD Rp. 500,- / Kaset 27.) Play Station Rp. 50.000,- / Alat 28.) Gelanggan Olah Raga :
(a) Terbuka ( Sepakbola, Basket, dll) Rp. 250.000,- / Lapangan (b)Tertutup Rp. 2.500,- / M2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
Peraturan yang dicabut: Keputusan Bupati Berau No.99 Tahun 2001 dan No.392 Tahun 2003.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN ASAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik; bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Mpp ; Penetapan Lokasi; Penyelenggaraan; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pemerintahan daerah pada dasarnya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan pelayanan publik agar hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara dan penduduk dapat terpenuhi dengan baik;
b. bahwa untuk menjamin hak setiap warga negara dan penduduk sebagai penerima pelayanan publik dari penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, diperlukan pengaturan yang lebih operasional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan sekaligus untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo, maka perlu pengaturan yang melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dalam rangka memberikan jaminan hukum bagi masyarakat penerima pelayanan publik dan landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan (HO) perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975 Tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Tahun Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi guna peningkatan pendapatan / kesejahteraan rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik untuk mendorong investasi pembangunan ekonomi pada umumnya dan perusahaan pada khususnya ; untuk keperluan tersebut maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ringkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 tentang Mengadakan Retribusi Atas Pemberian Ijin Tempat Usaha dan mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara menyeluruh;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stbl. 1926 No. 226; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Perdagangan No. 56 / Th. 1971 tanggal 19 Mei 1971 No. 103 A / KP / V / 71 ; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. EK. 31 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 22 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan ijin, tata cara penyelesaian permohonan ijin, penolakan, penarikan/pencabutan ijin, permohonan banding, tarip dan kewajiban-kewajiban pemegang ijin, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010
Perizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Salatiga No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya peningkatan klasifikasi
Rumah Sakit dari Kelas C menjadi Kelas B
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
823/MENKES/SK/IX/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga Milik
Pemerintah Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah, perlu
diadakan penataan kelembagaan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga khususnya ketentuan
yang mengatur mengenai kelembagaan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak
sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2010.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Asas; 5. Objek dan Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan; 6. Kegiatan dan Jenis Pelayanan; 7. Komponen Pelayanan, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Tata Cara Pemungutan, Tanda Bukti Pembayaran dan Pengelolaan Pendapatan Tarif Pelayanan; 9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
76 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang izin usaha perikanan
ABSTRAK:
a bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk jenis Retribusi Daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga proses pemungutan yang akan membebani masyarakat, perlu memperoleh legitimasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 mengisyaratkan perlu adanya pembaharuan terhadap perangkat aturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, yuncto Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daitur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribus Terutang, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentaun Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat