Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan perizinan usaha di bidang
ketenagalistrikan, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan; bahwa dengan di berlakukannya Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dan
perlu ditinjau kembali; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan izin usaha di
bidang ketenagalistrikan sambil menunggu dibentuknya
Peraturan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mengatur izin usaha
ketenagalistrikan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang lzin Usaha Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2010
Maksud dan Tujuan; Usaha Ketenagalistrikan; Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Lingkungan Hidup Dan Keteknikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2011.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisjensi dan efektifitas pelaksanaan tuqas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian
dan perdagangan sesuai pasal 7 ayat (1) Point f Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008, perlu
membentuk Unit Peiaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas perindustrian dan Perdangan Kabupaten Buru.
Pembentukan Unit Petaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustdan dan Perdagangan Kabupaten Buru dimaksudkan untuk mempedancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas perindustrian dan
Pedagangan di wilayah Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peratuan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahuf 2000; Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2005; Pefaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomof 04 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Petaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustdan dan Perdagangan Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Rembang, perlu adanya pengaturan; bahwa pengaturan sebagaimana tersebut dalam huruf a, dilakukan melalui Izin Usaha Jasa Konstruksi; untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Prosedur Pemberian IUJK
Bab IV Perubahan Data IUJK
Bab V Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi
Bab VI Daftar Ulang IUJK
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 O yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Nomor 2
Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
( Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 1992 tentang Si stem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 T ahun
2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46);
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1 /2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 49/Permentan/
SR.130/9/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun
2011 tanggal 22 Pebruari 2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian TA . 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011
Perlindungan KonsumenPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pedagang pasar sekaligus sebagai landasan pertimbangan bagi Bupati Kendal dalam menetapkan biaya administrasi kios dan las pasar-pasar se Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Kendal perlu diadakan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBUKTIAN KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN/PENCAIRAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan umum perlu menetapkan uang jaminan kesungguhan dan tata cara pengembalian/pencairan uang jaminan kesungguhan tersebut sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan dari pemohon Izin Usaha Pertambangan perlu diatur dengan suatu Peraturan Bupati tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara;
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 155.K/861/DDJP/1996 tentang Tata cara Pengembalian/pencairan Uang Jaminan Kesungguhan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBUKTIAN KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB III
PENYETORAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
BAB IV
PENGELOLAAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15.A Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa peranan pupuk dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan
pangan nasional sangat penting.
i' ·--,
b. bahwa hal dasar tersebut diatas, dan untuk menyediakan pupuk sesuai dengan prinsip 6 (enam ) tepat sampai ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
{HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 pada setlap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 'dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anngaran 201 O
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem
Budidaya Tanaman {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3862);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang. Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
50/Permentan/SR.130/11 /2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 O;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
08/KptsfTP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An Organik;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
175/Kpts/KP.150/3/2003 tentang Pembentukan Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/1/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan,Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun 2010;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179).
Memperhatikan: Peraturan Menteri Pertanian Repubfik Indonesia Nomor
32/Permentan/SR.130/4/2010 Tanggal 8 April 2010 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50
Permentan/SR.130/11 /2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA
PASALI
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu UtaraTahun 2010 Nomor) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal IO ayat (2) diubah sehingga Pasal IO berbunyi sebagai berikut :
. \
Pasal lO
(1) Penyalur Uni IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk bersubsidi sesuai dengan (HET).
(2) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. b. Urea
ZA : Rp.
: Rp. 1.600,- per Kg;
1.400,- per Kg;
c. Superphos 36 : Rp. 2.000,- per Kg;
d. NPK Phonska (15:15:15) : Rp. 2.300,- per Kg;
e. NPK Pelangi (20:10:10) : Rp. 2.300,- per Kg;
f. Zeorganik dan Petrorganik' : Rp. 700,- per Kg.
(3) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kemasan 50 Kg, 40 Kg dan 20 Kg yang dibeli petani pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di Penyalur Uni IV secara tunai.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.2 Tahun 2010
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH - PEDOMAN PENGELOLAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.2, BD.2010/No.4.1 Seri E Nomor 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi, Pemerintah
Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; ahwa agar dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
berjalan dengan efektif dan efisien sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman dalam pengelolaan dana tersebut; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; eraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan DBHCHT, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat