Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2023 (407) : 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2016; PP Nomor 35 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2010; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2017; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai: 1) Penyelenggaraan CCS; dan 2) Penyelenggaraan CCUS. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage)/CCS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage)/CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS yang menjadi bagian dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli Kontraktor menjadi barang milik negara.
Lampiran file: 28 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022
Tata Cara - Nilai Ekonomi Karbon - Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN.2022 (1323) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional khususnya subsektor pembangkit tenaga listrik, perlu dilakukan pengurangan emisi gas rumah kaca pada pembangkit tenaga listrik melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 16 Tahun 2016; PP Nomor 70 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2019; Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam penyelenggaraan NEK, pembangkit tenaga listrik harus melakukan efisiensi pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan mengutamakan Offset Emisi GRK. Pelaku Usaha dikenai pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon dalam Perdagangan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 03/PRT/M/2013, BN.2013/No.470, peraturan.go.id : 35 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11/PRT/M/2012, BN. 2012/NO.1194 , Jdih.pu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi permukiman sehat yang diinginkan dan memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs) yang disepakati dalam KTT Millenium PBB bulan September 2000, diperlukan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efisien, dan efektif, diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman
1). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ;
3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
4). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
7). Peraturan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10). Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009;
11). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 01/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
Ruang Lingkup KSNP-SPALP meliputi uraian tentang visi dan misi pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman; isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem air limbah permukiman, tujuan/sasaran; serta kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman dengan rencana tindak yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2008.
20 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman umum penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
b. untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 28 ayat (5),
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
Lingkup Pedoman Umum ini meliputi materi RTBL, pengaturan pelaksanaan di daerah, dan pembinaan teknis
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2007.
80 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 7, BN 2014 (1726); 80 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat