Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan tata laksana dan tertib administrasi pengelolaan dana yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2017, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara
Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor
28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2018;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SUMBER DANA DAN ALOKASI; PEMANFAATAN; PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 22 Tahun 2021
tarif pelayanan kesehatan-rapid test antigen corona virus
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD.2021/NO.22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Corona Virus Disease 2019 Dan Polymerase Chain Reaction (Pcr) Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangan upaya deteksi dini Corona Virus Disease 2019 dapat dilakukan menggunakan Rapid tes Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah kepada Pasien untuk keperluan pemeriksaan kesehatan maupun persyaratan dalam melakukan perjalanan dari dan keluar daerah, bahwa tarif pelayanan kesehatan dimaksud belum diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Kelas I, II, dan VIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika Nomor 130/774, tanggal 16 Agustus 2021, perihal Revisi Peraturan Bupati, maka perlu dilakukan peru bahan, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Mimika.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2007.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Corona Virus Disease 2019 dan Polymarese Chain Reaction (PCR) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2021
Susunan organisasi pusat kesehatan masyarakat kabupaten lebong
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6. PP Republik Indonesia No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
7. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
10. Permendagri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan da Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
11. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
12. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
13. Perbup Lebong No. 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Taba Atas pada Dinas Kabupaten Lebong
14. Perbup Lebong No. 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Muara Aman pada Dinas Kabupaten Lebong
15. Perbup Lebong No. 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Talang Letak pada Dinas Kabupaten Lebong
16. Perbup Lebong No. 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Limaupit pada Dinas Kabupaten Lebong
17. Perbup Lebong No. 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Sukaraja pada Dinas Kabupaten Lebong
18. Perbup Lebong No. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tapus pada Dinas Kabupaten Lebong
19. Perbup Lebong No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kota Donok pada Dinas Kabupaten Lebong
20. Perbup Lebong No. 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rimbo pada Dinas Kabupaten Lebong
21. Perbup Lebong No. 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Semelako pada Dinas Kabupaten Lebong
22. Perbup Lebong No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Ketenong pada Dinas Kabupaten Lebong
23. Perbup Lebong No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tes pada Dinas Kabupaten Lebong
24. Perbup Lebong No. 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Suka Datang pada Dinas Kabupaten Lebong
25. Perbup Lebong No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kota Baru pada Dinas Kabupaten Lebong
26. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebong No. 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebong No. 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
27. Peraturan Bupati Lebong No. 41 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabuapten Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran dan tertib administrasi keuangan perlu diatur tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 82,
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lemtra Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tanum 2019 Nomor 1802);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari administrasi, operasional, dan pertanggung jawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 9 Tahun 2020;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 54 Tahun 2017;
Perbup Bondowso No 66 Tahun 2018.
Sasaran Pemanfaatan Jampersal adalah Dinas, dengan peruntukan rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional RTK, serta dukungan biaya persalinan.
Tempat pelaksanaan kegiatan Jampersal di Daerah terdiri atas:
a. Dinas;
b. Puskesmas danjaringannya (Ponkesdee dan Pustu};
c. Labkesda;
d. rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas, yakni:
1. Rumah Sakit Umum dr. H Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
2. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso;
3. Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso;
4. Rumah Sakit Umum dr. Soebandi Jember; dan
5. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rabern Situbondo
Dana Jampersal dimanfaatkan untuk:
a. rujukan persalinan;
b. sewa dan operasional RTK;
c. dukungan biaya persalinan; dan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan BAB V huruf D angka 2, huruf a angka 2 dan angka 3 huruf b dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengatur pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada dana hasil pembayaran klaim bagi Rumah Sakit/Balai pemerintah/pemerintah daerah yang berstatus BLU/BLUD;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme dan pada Pasal 51 disebutkan bahwa Jasa layanan merupakan Pendapatan BLUD;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme dan pasal Pasal 51 disebutkan bahwa Jasa layanan merupakan pendapatan BLUD;
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit menyebutkan bahwa Penggunaan pengeluaran untuk belanja barang/jasa dan belanja modal ditetapkan dengan proporsi paling sedikit 40% (empat puluh persen) dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Permenkes Nomor 85 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2020, Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 466 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 29 pasal (tanpa bab).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
10 halaman; Lampiran 23 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 21 Tahun 2021
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, Rawan Miskin dan Tidak Mampu di Luar Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, sehingga dalam upaya pemenuhan hak warga negara diperlukan pelayanan kesehatan bagi warga negara masyarakat miskin dan rawan miskin, dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan bupati tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat msikin, rawan miskin dan tidak mampu diluar peserta program jaminan kesehatan nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2012, , Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kepersetaan, Hak, Dan Kewajiban Peserta, Mekanisme Pelayanan dan Kepersertaan, Pembiayaan, Pencatatan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang No 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2020, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 85 Tahun 2013;
PP No 2 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2010;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 001 Tahun 2012;
Permenkes No 40 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 28 Tahun 2017;
Permenkes No 4 Tahun 2019;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang No 12 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 7/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 12/E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dihapus;
3. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a dan ayat (7) huruf a dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna, perlu diatur tentang pemberian insentif bagi tenaga
kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 44 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 36 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014; PERMENKES NO. 90 TAHUN 2015; KEP. MENKES NO. 1235/MENKES/XII/2017; KEP. MENKES NO. 156/MENKES/SK/I/2010; PERDA KAB NATUNA 6 TAHUN 2013; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO 25 TAHUN 2012
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagl Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Kabupaten Natuna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagl Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2021
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) RAMAH ANAK KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ramah Anak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita peijuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya diwilayah kerjanya;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan kabupaten layak anak yang
membutuhkan integrasi, komitmen dan sumber daya
pemerintah serta masyarakat secara menyeluruh, terencana
dan berkelanjutan maka dinas kesehatan perlu menetapkan
puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat
sebagai Puskesmas Ramah Anak;
e. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 21 dan
pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui Puskesms
Ramah Anak;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ramah Anak
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 4 Tahun 1979, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 25 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 18 Tahun 2020, Keppres No 36 Tahun 1990, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMenKes No 004/Menkes/SK/I/2003, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ramah Anak Di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman : 12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat