Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 7/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 12/E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dihapus; 3. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a dan ayat (7) huruf a dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat