Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang No 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 7/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 12/E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dihapus; 3. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a dan ayat (7) huruf a dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang No 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 21/E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan