Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 21 Tahun 2021

Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, Rawan Miskin dan Tidak Mampu di Luar Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kepersetaan, Hak, Dan Kewajiban Peserta, Mekanisme Pelayanan dan Kepersertaan, Pembiayaan, Pencatatan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, Rawan Miskin dan Tidak Mampu di Luar Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.21
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan