Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Tahun 2015/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagai tanda
pengesahan perusahaan, perlu diberikan kemudahan,
keseragamanan dan ketertiban sehingga dapat
meningkatkan kelancaran pelayanan publik;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung
dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Tanda Daftar
Perusahaan yang prima kepada dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/
PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh setiap perusahaan yang berbentuk perorangan maupun badan usaha yang berkedudukan di Daerah.
(2) Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.
(3) Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dilakukan pada BPMPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan konsumen agar memperoleh layanan yang adil, benar dan akurat dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dalam aktifitas perekonomian, perindustrian, perdagangan maupun kepentingan umum lainnya, perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakain satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dan memberikan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang Dan Pengawasan Metrologi Legal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang, kewajiban larangan, pengawasan metrologi legal, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 58, BN.2021/No.1175, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partenership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDesa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat;
b. bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu diselenggarakan secara terpadu, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2017 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN
BAB III PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IV PEMBINAAN KELEMBAGAAN
BAB V PEMBINAAN USAHA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 58 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD No 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kab. Situbondo TA 2013
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/ 11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1992; 3. UU Nomor 8 Tahun 1999; 4. UU Nomor 18 Tahun 2004; 5. UU 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 6. UU Nomor 18 Tahun 2009; 7. PP Nomor 8 Tahun 2001; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. Perpres 15 Tahun 2011; 10. Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; 11. Permenrindag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; 12. Permentan Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; 13. Permentan Nomor 69/Permentan/SR.140/11/2012; 14. Kepmenperindag Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; 15. Kepmentan 237/Kpts/OT.210/4/2003 16. Kepmentan 239/Kpts/OT.210/4/2003; 17. Kepmentan 465/Kpts/OT.210/4/2006; 18. Pergup Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2012; 19. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 20. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012; 22. Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2012.
Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak, yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan atau udang paling luas 1 (satu) hektar.
Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesiflk lokasi dan standar teknis dengan mempertirnbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Situbondo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 58 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat