ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan konsumen agar memperoleh layanan yang adil, benar dan akurat dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dalam aktifitas perekonomian, perindustrian, perdagangan maupun kepentingan umum lainnya, perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakain satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dan memberikan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang Dan Pengawasan Metrologi Legal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang, kewajiban larangan, pengawasan metrologi legal, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
|