Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi Standar Nasional Indonesia Dan Analisa E Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi Standar Nasional Indonesia dan Analisa E Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi,
dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan
pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat
pada setiap orang;
c. bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan
perundangundangan
yang lebih tinggi;
d. bahwa sesuai dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of
Persons With Disabilities (Konvensi Hakhak
Penyandang
Disabilitas) perlu mengatur Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1950, UndangUndang
Nomor 4 Tahun 1997, UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004, UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 22 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 36 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011, UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2012, UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak, kewajiban dan tanggung jawab penyadang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawaab pemerintah daerah dan masyarakat, pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, penghargaan, pembiayaan, komite pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2013
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 32 Tahun 2011; PERDA Nomor 1 Tahun 2008; PERDA Nomor 3 Tahun 2011; PERDA Nomor 1 Tahun 2013; PERDA Nomor 9 Tahun 2013.
Pajak Bumi dan Bangunan, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Dana Perimbangan, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Standar Akuntansi Pemerintahan, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pemberian Hibah, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual maka pemerintah daerah perlu sistem akuntansi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
b.
c.
bahwa dengan adanya penerapan standar akuntansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; 5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
(1) Sistem Akuntansi SKPD;
(2) Sistem Akuntansi PPKD; dan
(3) Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : P.Jra/64/2013 Tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (Jra) Tanggal 28 Agustus 2013 Dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/861/M.Pan-Rb/05/2013 Tanggal 24 Mei Tahun 2013 Persetujuan Ijin Menandatangani Jadwal Retensi Arsip Dan Pemusnahan Arsip, Perlu Dilakukan Penyesuaian Keputusan Walikota Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip (Jra) Pemerintah Kota Samarinda Khusus Pada Lampiran Ii Angka Ix Jadwal Retensi Arsip Klasifikasi Keuangan Pusat Dan Ditetapkan Kembali Untuk Dilakukan Penyesuaian Dan Penyempurnaan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 34 Tahun 1979; KEPMENDAGRI No. 30 Tahun 1979; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1985; KEPMENDAGRI No. 100 Tahun 1991; PERDA Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2008.
Perubahan Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan Perda tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Menetapkan Perda untuk mengatur APBD TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014
PENATAAN - PEMBINAAN - PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka perlu dilaksanakan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern;
Penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern sangat diperlukan masyarakat Kabupaten Bungo agar keberadaan pasar tradisional dapat terlindungi serta terjalin kemitraan dengan pusat perbelanjaan dan toko modern yang saling menguntungkan;
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 70 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Pasar; Penataan dan Pembinaan; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perizinan; Kemitraan Usaha; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan kajian sosial ekonomi; tata cara dan Permohonan Izin Usaha Pengeloaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM); tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat