PEDOMAN PEMBERIAN - DANA BANTUAN - PASIEN RUJUKAN - PENDAMPING PASIEN - PETUGAS KESEHATAN PENDAMPING PASIEN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN DANA BANTUAN BAGI PASIEN RUJUKAN, PENDAMPING PASIEN DAN PETUGAS KESEHATAN PENDAMPING PASIEN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat yang menjadi pasien rujukan dari puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke RSU Nurdin Hamzah, RSU Provinsi Jambi, RSJ Provinsi Jambi dan RSU di luar Provinsi Jambi dipandang perlu mendapatkan dana bantuan dari pemerintah untuk transportasi, dengan ketentuan pasien sebagaimana dimaksud merupakan peserta yang telah terdaftar dan memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan/atau Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda);
Proses rujukan pasien dimaksud butuh dampingan dari keluarga dan petugas kesehatan yang merujuk pasien dari puskesmas ke tempat rujukan , serta diberikan dana bantuan untuk transportasi dan akomodasi untuk menunjang dan membantu kelancaran pelaksanaan pendamping terhadap pasien;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan pembangunan kesehatan masyarakat perlu suatu pedoman yang ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 903/MENKES/PER/V/2011; PERDA No. 1 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Dana Bantuan Bagi Pasien Rujukan, Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penerimaan dan Besaran Dana Bantuan; Persyaratan Administrasi Penerima Bantuan; Tata Cara Pembayaran; Sumber Dana; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2012
Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Plaksana Teknis Panti Pelayanan Dan Rehabiltas Sosial Pada Dinas Kesejahteraan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Plaksana Teknis Panti Pelayanan Dan Rehabiltas Sosial Pada Dinas Kesejahteraan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis menyatakan “Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati “
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu mengatur Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Panti Sosial yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
1. UU No.8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 Tahun 2004 ;5.UU No.12 Tahun 2011 ;6. PP No.38 Tahun 2007
;7.PP No.41 Tahun 2007 ;8. Perda Kab Tanggerang No.01 Tahun 2008
;9.Perda Kab Tanggerang No. 08 Tahun 2010 ;10.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2010 ;11.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kedudukan , susunan organisasi , rincian tugas dan fungsi
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13, TLD No.13, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Bahwa Kota Pontianak merupakan wilayah endemis berbagai macam penyakit, tergantung dari situasi dan kondisi sewaktu-waktu dapat mewabah yang berakibat pada kematian, sehingga sangat diperlukan upaya pencegahan sedini mungkin dan pananggulangan secara tepat dan cepat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permnedagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Penyakit Menular, Kriteria Kerja Penyakit Menular, Upaya Penanggulangan, Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Daerah Penyakit Menular, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sma, Pelaporan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
-
-
11 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2012
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pelakasanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan, perlu adanya pelimpahan sebagian
wewenang Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
, dinyatakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat
merupakan syarat substantif yang meliputi bidang perizinan dan non
perizinan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 160/PEM/X/2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat sudah tidak sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Peraturan Bupati tentang PelimpahanSebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 58 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dengan tujuan melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong tubuhnya akuntabiltas kinerja aparatur kecamatan dan memperjelas/mepertegas posisi kecamatan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
16
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 13, BN.2012/No.710, peraturan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyempurnaan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti berbagai perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012 yang telah dijabarkan kedalam Uraian Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012, dalam pelaksanaannya perlu disempurnakan untuk disesuaikan, mendahului perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 t; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
6 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Peizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi izin Usaha Perikanan maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
3. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
6. SANKSI ADMINISTRATIF;
7. PENAGIHAN;
8. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
9. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi ijin Pemotongan Ternak dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya di Kabupaten Jembrana;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Peternakan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Pengawasan dan Pengendalian Mutu Komoditi Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perhutanan dan Perkebunan serta Hasil Industri Kabupaten Jembrana;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi atas Ijin Penanganan Kayu Rakyat (IPKAR) dan Surat Keterangan Asal Usul;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas Ijin Pengusahaan Sarang Burung Sriti dan atau Walet;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; dan
g. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi perizinan dalam:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Perikana; dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bangunan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) DAN IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (ITPMB)
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang yang lebih luas untuk rnengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa sehubungan dengan hal dimaksud dalam huruf a, kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol merupakan barang dagangan dengan potensi ekonomi tinggi akan tetapi mengandung
zat yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga perlu pengendalian dalam peredarannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 43/M.DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGOLONGAN;
3. PERIZINAN;
4. TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN IZIN;
5. PERUBAHAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB);
6. PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL;
7. KEGIATAN YANG DILARANG;
8. PELAPORAN;
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
10. PENCABUTAN SIUP-MB;
11. PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT SIUP-MB DAN ITP-MB;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN LAIN-LAIN;
15. KETENTUAN PENUTIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat