Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dengan tujuan melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong tubuhnya akuntabiltas kinerja aparatur kecamatan dan memperjelas/mepertegas posisi kecamatan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat