Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat melalui perbankan, perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan daya saing BPR Bank Pasar melalui penguatan permodalan penataan dan peningkatan kualitas SDM
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 71 Tahun 1992; PP Nomor 73 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Nomor 14 Tahun 1983; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan OJK Nomor 01 Tahun 2008
Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Perubahan UU, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, OJK, PERDA, Perubahan Batas Wilayah & nama, Bank Pengkreditan Rakyat, Perubahan atas PP, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, Pembentukan Perusahaan Daerah, Urusan Pemerintahan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimuat ketentuan umum, anggota badan permusyawaratan desa, persyaratan calon anggota badan permusyawaratan desa, pengisian anggota badan permusyawaratan desa, peresmian anggota, fungsi, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa, tata tertib dan musyawarah badan permusyawaratan desa, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pimpinan dan Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan regulasi dibidang pengelolaan keuangan
daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. belu No. 4 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan pasal 1 angka 30, angka 32, angka 59, angka 60, angka 61 diubah, di antara angka 61 dan 62 disisipkan satu angka yaitu 61a dan setelah angka 78 ditambahkan 3 angka yakni angka 79, angka 80 dan angka 81; ketentuan pasal 10 setelah huruf n di tambahkan 1 huruf yaitu huruf o; ketentuan pasal 11 atat (4) setelah huruf g ditambahkan huruf h; ketentuan pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; ketentuan pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 51 diubah; ketentuan pasal 52 ayat (3) diubah; diantara pasal 52 dan pasal 53 disisipkan pasal 52a; ketentuan pasal 61 ditambahkan 3 ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); ketentuan pasal 62 diubah; ketentuan pasal 66 ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan ayat (9); diantara paragraf 8 dan BAB V disisipkan 1 Bagian dan 1 pasal yaitu bagian ketujuh dan pasal 68a; ketentuan pasal 69 diubah; ketentuan pasal 77 huruf b diubah; ketentuan pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 83 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 86 ayat (2) huruf b diubah; ketentuan pasal 91 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 102 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 135 ayat (2) huruf d diubah; ketentuan pasal 136 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat 8(a), ayat (8b) dan ayat (8c); ketentuan bagian kesatu pada Bab XI dan pasal 170 diubah; ketentuan pasal 171 dihapus; ketentuan bagian kedua dan pasal 172 diubah; diantara bagian kedua dan bab XII disisipkan 1 bagian dan 1 pasal; ketentuan oasak 176 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 177 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan
Pemerintah Nomor ... Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran
Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 56);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 1).
Didalam Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa diKabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2015
desa - perangkat desa - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal
65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65
ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Perangkat Desa terdiri atas: sekretariat desa;
pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Perangkat Desa
berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Badan
Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan
wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Perwakilan Desa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2015
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Melawi mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah, Modal, Modal Dalam Negeri, Modal Asing, Penanam Modal, Penanam Modal Dalam Negeri, Penanam Modal Asing, Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perizinan, Non Perizinan, Hukum Adat, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Asas, Tujuan dan Sasaran; Kebijakan Dasar Penanaman Modal di Kabupaten Melawi; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Bidang Usaha dan Pengembangan Usaha; Perlakuan terhadap Penanam Modal; Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan; Perizinan Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Jangka Waktu Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pengembangan Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal; Pengendalian Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi Penanaman Modal; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2015
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata dan mengamankan daerah sekitar sungai;
bahwa tanggung jawab atas pelestraian sungai tidak dapat dibebankan sepenuhnya oleh Negara, sehingga untuk tanggung jawab atas sungai itu sendiri dapat dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah yang secara langsung sebagai pengguna dan pemanfaat sungai dalam kesehariannya;
bahwa dalam mewujudkan penataan dan pengamanan daerah sekitar sungai yang pemanfaatannya diperuntukkan sebesar-besarnya kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ruang Sungai, Pengelolaan Sungai, Pengalihan Alur Sungai Dan Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, dan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, serta Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI;
BAB V
ORGANISASI;
BAB VI
ESELONERING UNSUR PELAKSANA;
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN -LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat