PEDOMAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN IDEOLOGI PANCASILA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN IDEOLOGI PANCASILA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pembinaan wawasan kebangsaan pemantapan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diadakan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila.
Untuk terciptanya tertib pelaksanaan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila, 4. Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, 5. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 7. Pendanaan, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT··PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah .Menegah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomot,.5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petnerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran tfegara. Repul.>liklnd<>nesia.•Tahun 2015 N<>J11or .58,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 32);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI TATAKERJA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 12
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Utusan Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta untuk mengakomodir jenis dan volume kebutuhan pembiayaan beasiswa utusan daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Utusan Daerah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendiknas No.30 Tahun 2010, Permenristekdikti No.44 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Utusan Daerah Kabupaten Sanggau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Perbup ini terdiri atas 3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan
formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun
Pelajaran 2018/2019.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 38).
1. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui mekanisme offline (luring)
dan online (daring) dengan memperhatikan kalender pendidikan;
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan
Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2018;
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan
secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait
persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar,
biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman
sekolah maupun media lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pentujuk Pelaksanaan Penggunnaan Dana Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana
Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang akuntabel,
tepat sa saran di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu
adanya pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaanya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat ; UU Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008;
permendagri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015
Pasal2
Petunjuk pelaksanaan Dana Bantuan Gugus PAUDbertujuan untuk:
a. memanfaatkan Dana Bantuan Gugus PAUDtepat sasaran dalam mendukung
operasional pelaksanaan Gugus PAUDsecara efektif dan efisien
Pasal4
(1) Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan operasional penyelenggaraan
Gugus PAUDkepada Gugus PAUD.
(2) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam APB
Pasal 5
(1) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
(2) Untuk kelancaran operasional alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD, dibentuk
Tim Pengelola dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
11hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 19 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012
peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2018
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, perlualih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, menyatakan bahwa alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal ditetapkan dengan Peraturan Bupati/walikota.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Perda Kab. Sorong No. 7 Tahun 2016; dan Perbup Sorong No. 56 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian); Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Sorong Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal SKB Sorong; Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2018
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
- sesuai dengan Perda Kab. Lebong No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan OPD Lebong dan Perbup No. 36 Tahun 2017 tentang Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Sesuai ketentuan BAB II Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta PAsal 15 ayat (3) dan (4) Perbup Lebong No. 36 Tahun 2017
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 14 Tahun 2005
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 17 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 11 Tahun n2017
PP No. 19 Tahun 2017
Permendikbud No. 4 Tahun 2016
Permendikbud No. 47 Tahun 2016
Permendagri No. 12 tahun 2017
Permen PANRB No. 18 Tahun 2017
Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat No 1453 Tahun 2016
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 tahun 2017
Perbup Lebong No 36 Tahun 2016
pembentukan Unit Pelaksana teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, baik formal maupun non-formal
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Tata Kerjan, Pembiayaan, Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang perlu menetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Permendiknas No 19 Tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendikbud No 47 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda No 9 Tahun 2011; Perda No 5 Tahun 2016; Perbup No 49 Tahun 2016; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dengan segala perubahannya sepanjang mengatur UPT di Lingkungan Dinas Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat