Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2018

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pembentukan Unit Pelaksana teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, baik formal maupun non-formal Kedudukan dan Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Tata Kerjan, Pembiayaan, Kepegawaian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2018
Tanggal Berlaku
12 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan