Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira sebesar Rp 3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2012 tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2022
MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, dimana besaran
penyertaan modal dapat disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan guna menjamin tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo, Penyertaan Modal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Deviden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Auditor Independen atau akuntan publik, Pembiayaan Daerah, Investasi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
BESARAN DAN PERUNTUKAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Besaran Penyertaan Modal Bagian Kedua
Peruntukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Penganggaran. Bagian Kedua
Pencairan. Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB V
DEVIDEN. BAB VI
LAPORAN, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa tengah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2015 pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 46 Tahun 2017
rencana umum penanaman modal kabupaten halmahera barat 2018-2026
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat 2018-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan sesuai Nota Dinas Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 04 November 2017 Nomor 570/3349/418.71/VIII/2017 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat serta Berita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026 tanggal 20 Desember 2017 Nomor 570/3303/418.71/IX/2017, perlu disusun dan ditetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan strategis yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026.
UU No. 60 tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 38 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 4.A Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RUPMK yaitu dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penambahan penyertaan modal maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp46.46 3.654.151,00 menjadi Rp57.547.154.151,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat