Penanaman Modal dan Investasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 184, BD.2019/NO.186
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil masukan dari otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telahaan Staf Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut Tanggal 24 September 2019 Nomor 900/347/BPKAD Perihal Pertimbangan Atas Perubahan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, maka perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjama Modal Usaha;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Satu pasal dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha diubah sebagai berikut;
Pengembalian 40% (empat puluh persen) dana investasi yang ditempatkan dari lembaga penyalur ke Kas Umum Daerah dilakukan 2 (tahun) setelah jatuh tempo peminjam terakhir berakhir
Dalam hal terjadi kekurangan penyetoran pengembalian dana investasi dari lembaga penyalur ke Rekening Kas Umum Daerah akan difasilitasi oleh Bagian Perekonomian Pembangunan.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menginventarisir dan mengumpulkan data penyebab kekurangan penyetoran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.
- 4 Halaman
|