Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ;
Mengatur mengenai penjelasan perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan prosedur perjalanan dinas dan pembayaran, dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN DAN STANDAR SATUAN HARGA PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengeluaran biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan dan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
12 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang merupakan sumber
Pendapatan Asli Daerah, guna mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan, sehingga perlu dilakukan optimalisasi
pelaksanaanya.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH RETRIBUSI;
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PEMBERITAHUAN TERUTANG;
BAB XI
PENENTUAN PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pelibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan kelompok masyarakat dalam suatu proses yang partisipatif, serta untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki dalam upaya menciptakan perekonomian lokal yang kuat, mandiri dan berkelanjutan serta mampu menghasilkan kesempatan kerja atau usaha bagi tenaga kerja baru.
b. Bahwa untuk pengelolaan dana bergulir diperlukan lembaga mandiri dan independen dan mempunyai fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 1974
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2006
8. PP No. 24 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 39 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 6 Tahun 2008
13. Perda Kota Bengkulu No. 08 Tahun 2013
Pasal 10 :
(1) Pengelolaan dana bergulir Samisake dilaksanakan oleh UPTD pada Dinas.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Pada Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD.2013/NO.157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam melaksanakan Permendagri Pasal 42 ayat (1) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka berdasarkan hal tersebut diperlukannya Peraturan Daerah Kutai Barat tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.1a Tahun 2001; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum,, ruang lingkup, maksud dan tujuan, hibah, bantuan sosial, ketentua peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah maka dibentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008
Dalam peraturan ini dibahas mengenai organisasi; kedudukan, tugas dan fungsi, dinas-dinas daerah, UPTD, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonrening dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SABANG NOMOR 9 TAHUN 2013, TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN UNTUK KESEJAHTERAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perubahan ketentuan terhadap Pegawai Negeri Sipil pindahan maka dipandang perlu mengubah atas Peraturan Walikota Sabang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan untuk Kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 1965, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 53 Tahun 2010, PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006,
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat