Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pati No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Ketentuan TPP dan tambahan kesejahteraan berdasarkan
Lampiran Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan untuk
TPP dan tambahan kesejahteraan Bulan Juli 2020 yang
dibayarkan pada Bulan Agustus 2020.
PERBUP Kab. Pati No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 61) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 84)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan
kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah, memperoleh persetujuan
DPRD, berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat
bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi
kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah berpedoman
pada Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015
tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara Pemerintah Kabupaten Pati sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Pati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015
tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara Pemerintah Kabupaten Pati, dipandang tidak
sesuai dengan prinsip obyektifitas sehingga perlu
ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 116 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 117 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Tamsil Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP
setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan
prestasi kerja.
ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, selain diberikan
TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan
tambahan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan
obyektif lainnya.
ASN yang melaksanakan tugas fungsi pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah, dapat diberikan insentif
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah
Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015
Nomor 61) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun
2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2017 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menyesuaikan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Perbup PPU No. 15 Tahun 2011.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Model Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
17 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 10, BN. 2016 No. 702, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3697), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4560);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
5. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
8. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Capaian Kinerja Pegawai; Hukuman Disiplin Pegawai; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas perlu memberikan tambahan penghasilanberdasarkan
beban kerja;
b. bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas beserta
perubahannya dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kapuas tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VI
PENGAWASAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Tambahan Penghasilan bagi PNS yang diatur dalam peraturan ini,
tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas serta Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KotaSsurakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam angka memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin kerja perlu peningkatan dan perubahan jumlah tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon PNS di lingkungan Pemko Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 55 Tahun 2012 tentang tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja bagi PNS dan calon PNS Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1974; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 12 Tahun 2006; Perpres No 26 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I angka 1 huruf a angka 8, angka 14 dan angka 15 dan huruf d, ketentuan tabel 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
untuk menarik minat sumber daya manusia kesehatan bersedia di tempatkan pada sarana pelayanan kesehatan yang secara geografis sulit dijangkau maka perlu rangsangan penambahan insentif dengan besaran insentif berdasarkan kategori puskesmas, kategori wilayah perbatasan dan kategori daerah yang
sangat kurang diminati; berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1231 Tahun 2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan bahwa insentif dari pemerintah daerah sebagai tempat penugasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
UU NO. 53 TAHUN 1999UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 36 TAHUN 2014; UU NO. 11 TAHUN 2020; PP NO. 12 TAHUN 2019; PERMENKES NO. 1231 TAHUN 2007; PERMENKES NO. 90 TAHUN 2015; PERMENKES NO. 43 TAHUN 2019; Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 4 TAHUN 2020PERBUP NATUNA NO. 3 TAHUN 2020
Insentif adalah tambahan pendapatan bagi pegawai yang besarannya bisa berubah-ubah sesuai dengan kinerja pegawai yang bersangkutan. Penugasan Khusus SDMK dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan
perorangan dan masyarakat di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar dan daerah yang tidak diminati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021
onorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
5. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020;dan
6. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PENGENDALIAN INTERNAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2020 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bengkulu; Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2020
tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD DAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Administrasi Kesehatan sebagai Tenaga Harian Lepas pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI ALOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu diatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Biaya Penunjang Operasional; IV. Rincian Biaya Penunjang Operasional; V. Pertanggungjawaban; VI. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
4 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat