Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bab III Kemampuan Keuangan Daerah Bab IV Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Bab V Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat