KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS TATA RUANG DAN PERUMAHAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Tata Ruang Dan Perumahan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembenrtukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri D Nomor 1), untuk membantu tugas Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 4 Tahun 1988, PP No. 44 Tahun 1994, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 64 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2010.
7 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2010/NO.19 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Penyaluran Bantuan Bahan Pembuatan Songket Kepada Koperasi Wanita Tahun 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta memperluas lapangan kerja, perlu meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu menyelenggarakan Program Peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui kegiatan pembinaan dan bantuan pengembangan wirausaha baru, yang antara lain dilakukan dalam bentuk bantuan bahan pembuatan songket kepada koperasi wanita dalam wilayah Kabupaten/Kota di Sumsel.
Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, sumber dana dan jenis bantuan, persyaratan, seleksi dan penetapan koperasi penerima, tata cara penyaluran bantuan, koordinasi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2010.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2010
pembentukan desa tutuwoto kecamatan anggrek kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Tutuwoto Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa tutuwoto kecamatan anggrek kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 32 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2010/2011 dan Kemarau Tahun 2011 di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian serta
pengaturan yang sistematis dan terencana terhadap pola
tanam di Kota Tegal, maka perlu mengadakan pengaturan pola
tanam dan rencana tata tanam untuk musim tanam penghujan
tahun 2010/2011 dan kemarau Tahun 2011 di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6
Tahun 1988; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tanam dan rencana tata tanam, daerah imigrasi, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Unaang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintall Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2009 dalam bentuk laporan realisasi anggaran. Ringkasan laporan realisasi anggaran dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 32 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Peruba~an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 IO sebagai
Jandasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 20 IO;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; Pp No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang no 6 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Mgaelang no 1 Tahun 2010; Perda Kota Magelang no 3 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 44 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 25 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Angoaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 32 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, maka pertu ditetaplan Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomnor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomnor 38 Thun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Deerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD
Bab V Tenaga Ahli
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2010
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2010/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
r.
' .•••, I I \ '
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4570);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
· Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
• • i. ...._.
E �"· ....
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tabun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab;
18. Peraturan Daerab Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerab Kabupaten Luwu Utara Tabun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 5 1 ).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMElUNTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kebijakan akuntansi pemerintah daerab terdiri atas prinsip-prinsip, dasar• dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
r-.�-,
'--
Pasal 2
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyajian laporan keuangan untulc tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
P�al4
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam IampiranIll Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Kebijakan akuntansi pemerintah daerab mengatur dasar-dasar penyajian Neraca untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleb peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
'
. ;
;I.... i
,,
#
Pasal 6
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian laporan arus leas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan .nonanggaran selama satu periode akuntansi sebagaimana tercantum dalam Iampiran V Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Vlli Peraturan Bupati ini.
(2) Akuntansi Aset, Akuntansi Kewajiban, Akuntansi Ekuitas Dana, Akuntansi Pendapatan, Akuntansi Belanja dan akuntansi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada (1) tercantum dalam lampiran VII, VIII, IX, X, XI, dan lampiarn XII Peraturan Bupati ini.
Pasal 9
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan k:ualitas dan kelengkapan laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Bupati ini.
I , I ' , ; ' •
Pasal 11
Peraturan Bupati Luwu Utara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat