Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan 1 petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana.KabupatenWakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi tenggara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negava Republik Indonesia
Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/0/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dari Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
19. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 35 Tahun 2012 tanggal 10 Desember
2012 tentang kebutuhan HET pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas di lingkungan Pemerintah daerah kab Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Nias TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013
PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2013/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (6) dan pasat 13 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 05 Tahun 2009.
Peraturan Buati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Tata Cara dan Penerbitan Perizinan 4. Kemitraan Usaha 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GEMILANG - kepegawaian
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan arah dalam mengambil kebijakan
bidang kepegawaian agar dapat lebih berdaya guna dan
berhasil guna menuju terwujudnya kinerja yang semakin baik
dan profesional, sehingga diharapkan PDAM mampu
memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Pemerintah
Daerah dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan
masyarakat perlu adanya aturan yang mengatur tentang
kepegawaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Norn.or 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintali Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan pegawai, formasi dan pengadaan pegawai, kepangkatan, jabatan, pendidikan, pelatihan dan tugas belajar, penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan, tim pertimbangan jabatan dan kepangkatan, penghasilan, penghargaan, cuti, kewajiban, larangan dan pelanggaran disiplin, pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2013/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di Kabupaten Rembang Tahun 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mengurangi beban masyarakat
memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang
terjangkau, perlu menyelenggarakan kegiatan pasar
murah dengan harga bersubsidi; b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di
Kabupaten Rembang Tahun 2013.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996,
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002, Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008, Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008, Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rem bang Tahun 2012, Nomor 1 ); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2012 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012,
Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Tujuan pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah adalah untuk membantu
masyarakat dalam memenuhi barang kebutuhan pokok masyarakat
(kepokmas) dengan harga subsidi.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 146 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd.BPR) Garut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, setiap
pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan;
b. bahwa untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi
pekerjanya, PD. BPR Garut telah menetapkan hak jaminan hari
tua bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Garut Nomor 191 Tahun 2010 tentang Pedoman Kepegawaian
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut,
dalam rangka mempertinggi produktivitas kerja dan menciptakan
jaminan bekerja;
c. bahwa untuk mengatur pemberian jaminan hari tua bagi pegawai
PD. BPR Garut sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Jaminan Hari Tua
Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(PD.BPR) Garut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Bupati Garut Nomor 191 Tahun 2010
Terdiri dari 25 Pasal 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Jaminan Hari Tua, Uang Pesangon, Uang Kehormatan, Dana Hari Tua, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
mengatur mengenai Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 75 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Pasar.
ABSTRAK:
bahwa pasar tradisional mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja, karena itu
keberadaan pasar harus dipertahankan dan dikembangkan dalam rangka
peningkatan daya saing pasar tradisional serta menjaga kelancaran dan efisiensi distribusi barang kebutuhan masyarakat; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan
retribusi pelayanan pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang.Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 519/MtrNKES/SK/W/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan dan ukuran penggunaan retribusi, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, pemungutan dan pembayaran retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 59 Tahun 2012
PENGATURAN-TEMPAT-DAN-USAHA SERTA PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2012/No.59 Seri E Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengaturan tempat dan usaha
serta pembinaan bagi Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta
Pembinaan Pedagang Kaki Lima; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam
pelaksanaan Pcraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu disusun Peraturan
Bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan
Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha
serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Puworejo Tahun 2008 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 27);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kegiatan PKL dilaksanakan di lokasi yang ditetapkan oleh Bupati
sebagai lokasi usaha PKL. PKL yang menjalankan kegiatan/ usaha pada lokasi yang tidak sesuai
peruntukannya dapat dilakukan pemindahan atau relokasi ke lokasi
yang sesuai peruntukannya. Apabila telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ternyata PKL
belum pindah, maka dilakukan pembongkaran terhadap tempat
usaha PKL tanpa pemberian ganti rugi kepada PKL yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 58 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD No 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kab. Situbondo TA 2013
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/ 11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1992; 3. UU Nomor 8 Tahun 1999; 4. UU Nomor 18 Tahun 2004; 5. UU 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 6. UU Nomor 18 Tahun 2009; 7. PP Nomor 8 Tahun 2001; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. Perpres 15 Tahun 2011; 10. Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; 11. Permenrindag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; 12. Permentan Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; 13. Permentan Nomor 69/Permentan/SR.140/11/2012; 14. Kepmenperindag Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; 15. Kepmentan 237/Kpts/OT.210/4/2003 16. Kepmentan 239/Kpts/OT.210/4/2003; 17. Kepmentan 465/Kpts/OT.210/4/2006; 18. Pergup Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2012; 19. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 20. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2012; 22. Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2012.
Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak, yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan atau udang paling luas 1 (satu) hektar.
Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesiflk lokasi dan standar teknis dengan mempertirnbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Situbondo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat