Peraturan Buati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Tata Cara dan Penerbitan Perizinan 4. Kemitraan Usaha 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat