PENGELOLAAN-PINJAMAN-PADA-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SITI AISYAH-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah status penuh, maka RSUD Siti Aisyah memiliki fleksibilitas dalam upaya peningkatan kualitas pelayanann kepada masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pengelolaan pinjaman meliputi maksud, tujuan, ruang lingkup, prinsip pinjaman, kebijakan, sumber pinjaman, jenis pinjaman, besaran dan persyaratan pinjaman, dan pelaksanaan pinjaman
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu mengatur Penempatan Uang Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009.
Materi pokok : Ditetapkannya Peraturan Bupati ini
yaitu sebagai pedoman BUD dalam
penempatan Uang Daerah agar dapat
dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan
akuntabel.
Pengaturan Penempatan Uang Daerah meliputi :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan dan tata cara kerja sama; dan
c. evaluasi, rekonsiliasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Jumlah halaman : 13 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SAMPANG NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
DAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KECIL MENENGAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 53); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 42); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 70).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
KETENTUAN UMUM, KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD, PENYUSUNAN RANCANGAN APBD, PENETAPAN APBD, PELAKSANAAN APBD, PERUBAHAN APBD, PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, KERUGIAN DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
86 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) dan untuk tertib administrasi dan kelancaran pembagian dana kampung, perlu menetapkan rincian dana kampung.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 36 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Mappi No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Mappi No. 1 Tahun 2015
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besaran dana kampung, formula perhitungan rincian dana kampung yang diterima setiap kampung, penyaluran dana kampung, dan pertanggungjawaban dana kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Langas Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan PAsal 4 Permendagri No 64 Tahun 2013 , Walikota Langsa menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Langsa
UU No 28 Tahun 1999; UU NO 3 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP NO 58 Tahun 2005; PP NO 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP NO 18 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008
Merubah beberpa ketentuan pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Perwako No 33 Tahun 2015
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2009
Permenhub No. 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan
Diubah dengan :
Permenhub No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan
Mencabut :
Kepmenhub Nomor KM 50 Tahun 2003 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan Laut
Kepmenhub Nomor KM 39 TAhun 2004 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 6, BN.2013/NO.281, jdih.dephub.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat