Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. SHS Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran. SHS Desa hanya mengatur harga satuan yang belum diatur dalam Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Keputusan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat