Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan permodalan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 kepada PDAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kolaka Timur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
adanya pendelegasian wewenang Pemberian Perizinan
Berusaha yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabu paten/ Kota;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik perlu diatur
ulang terkait jenis perizinan berusaha yang menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pendegelasian
Kewenangan Bupati Kolaka Timur kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu untuk melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Kabupaten Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 23; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5401);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah dua kali, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terin tegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1956);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5
Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu satu Pintu daerah di Kolaka Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,
BAB IV KOORDINASI,
BAB V PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,
BAB VI PELAPORAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pem.enuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp2.486.000.000,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh
enam juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa ka1i yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga,
maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabu paten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabu paten Purbalingga sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Dan kewenangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP kabupaten/kota atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, yaitu yang ruang lingkup kegiatannya didaerah kabupaten/kota
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 38 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Hak, Kewajiban Dan Tanggungjawab Pelaku Usaha; Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal; Tindakan Administratif; Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
30 halaman peraturan dan 31 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2019
STANDAR - OPERASIONAL - PROSEDUR - PELAYANAN - PERIZINAN - BERUSAHA - TERINTEGRASI - SECARA - ELEKTRONIK - PADA DINAS - PENANAMAN - MODAL DAN PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, LD.2019/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik pada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menerapkan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik dan dalam rangka percepatan dan
peningkatan penanaman modal dan berusaha periu
disusun ten tang standar operasional prosedur
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007 ; UU No 25 Tahun 2009 ; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 : PP No 24 Tahun 2018;PP No 97 Tahun 2014 ; PP No 91 Tahun 2017;Permendagri No 100 Tahun 2016 ;Permendagri No 138 Tahun 2017;Permenagri No 76 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2018 ; peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 ;Permenkes No 26 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pertanian Nomor
29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 ;Peraturan Menteri PekeIjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 ;Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88
Tahun 2018 ;Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 ;Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 9 Tahun 2016 ;Perbup No 67 Tahun 2016;
;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUANUMUM,JENIS, PEMOHON,DANPENERBITPERIZINANBERUSAHA,PENOAFTARA,PERSYARATA,MASABERLAKUPERIZINANBERUSAHA,TATACARAPENYAMPAIANNOTIFIKASIPADASISTEMOSS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Tata Cara Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERMODALAN
BAB III PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 – 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (11) peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 – 2025;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 068 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 – 2025, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi Rupm;
3. Sistematika;
4. Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto Pada Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 1980 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 29 Tahun 1992 ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019. Penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam
ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat