Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUANUMUM,JENIS, PEMOHON,DANPENERBITPERIZINANBERUSAHA,PENOAFTARA,PERSYARATA,MASABERLAKUPERIZINANBERUSAHA,TATACARAPENYAMPAIANNOTIFIKASIPADASISTEMOSS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat