Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2019

Standar Operasional Prosedur pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik pada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUANUMUM,JENIS, PEMOHON,DANPENERBITPERIZINANBERUSAHA,PENOAFTARA,PERSYARATA,MASABERLAKUPERIZINANBERUSAHA,TATACARAPENYAMPAIANNOTIFIKASIPADASISTEMOSS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik pada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.33
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan