penambahan-penyertaan-modal-perseroan-terbatas-bank-bpd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pem.enuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp2.486.000.000,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh
enam juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa ka1i yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- Peraturan ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- 4 Halaman
|