Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.7, TLD No.7, HLM.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Pemerintah Daera terhadap para pedagang atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2003; Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur :
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan rincian sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran dan Penagihan;
10. Keberatan;
11. Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Insentif Pemungutan
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
Penjelasan : 33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan, serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, mengamanatkan pengaturan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 14. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan berupa dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya.
Pengaturan retribusi dalam Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014
Perda ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;bahwa pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dibangun hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar mereka dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi daerah dan masyarakat luas di Kabupaten Tapin;bahwa salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah berupa Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga masyarakat di lingkungan perusahaan memperoleh dampak positif atas kehadiran dan keberadaan perusahaan;bahwa agar Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana secara serasi, seimbang dan memperoleh hasil yang optimal, diperlukan adanya regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor Per-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Maksud dan Tujuan;Asas;Hak dan Kewajiban Perusahaan;Program dan Bidang Kerja TJSP;Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP;Pembiayaan;Tim Kerja TJSP;Pengawasan,Evaluasi dan Pelaporan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan golongan
retribusi jasa umum yang pemungutannya merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Batang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah
tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, penghapusan Pasal 3 huruf b, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5 dan Paragraf 6 serta 8 (delapan) Pasal, yaitu Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 pada Bagian Kedua BAB II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.191.2014/NOREG 4.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan daerah;sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta adanya perubahan masa berlaku Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus;
2. Ketentuan BAB V Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dihapus;
3. Ketentuan Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal berikut 3 perubahan beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis NIK Secara Nasional .Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tersebut, maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Norrror 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka mendukung dunia pendidikan dan
memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan
pelayanan pendidikan yang berupa pelatihan keterampilan
kerja yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen
Unit Balai Latihan Kerja;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis retribusi
yang dapat dipungut oleh Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RS SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Tebo No. 12 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; Struktur dan besaran tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Kelas perawatan yang terbagi dalam Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,dan Non Kelas; Tata pelayanan rawat jalan; Tarif pelayanan rawat darurat dan pelayanan ambulance; Tarif pelayanan awat inap; Tarif tindakan asuhan keperawatan (Nursing Care), Tarif tindakan medik; Tarif pelayanan persalinan dan tindakan medik kebidanan dan kandungan, Tarif pelayanan rehabilitasi medik; Tarif pelayanan gigi dan mulut; Tarif pelayanan konsultasi khusus; Tarif pelayanan Medical Check Up (MCU); Tarif pelayanan Medikolegal; Tarif pelayanan jenasah; Tarif pelayanan penunjang diagnosis; Tarif pelayanan penunjang logistik; Tarif pemakaian fasilitas rumah sakit dan jasa konsultasi manajemen; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Sanksi administrasi berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, dan tata cara penebitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi; Tata cara pengembalian pembayaran retribusi; Tata cara keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; dan Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati
27 halaman, Penjelasan 13 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran XVI 22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat