Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat