PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2017

Menemukan 20.438 peraturan dalam 0,077 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 06 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Pangandaran

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2017
Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Temanggung

APBD Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 06 Tahun 2017
INSENTIF APARATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2017

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017
Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 20 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018

Kepegawaian, Aparatur Negara Kebijakan Pemerintah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 20 Tahun 2014 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2014-2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan