Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Ruang Lingkup; IV. Barang Milik Daerah; V. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; VI. Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan; IX. Penilaian dan Pemindahtanganan; X. Pemusnahan, Penghapusan dan Penatausahaan; XI. Pengawasan dan Pengendalian; XII. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; XIII. Ketentuan Lain-lain; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat