PAJAK BUMI - DAN - BANGUNAN PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahuh 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 12 Tahun 2008;UU No 28 tahun 2009;
Materi pokok dalam peraturan antara lain : Nama Objek dan Subjek,Dasar Pengenaan ,Tarif,dan cara penghitungan pajak,Wilayah Pemungutan,pendataan,penetapan ,tahun pajak dan pajak terutang,Tata cara pembayaran dan penelitian,tata cara penagihan kadaluarsa penangihan,Keberatan,banding dan gugatan ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan pajak,Pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Aministrasi ,Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ,hak pendahuluan,pemeriksaan dan pengawasan,Insentif Pemungutan,Ketentuan Khusus, Sanksi,Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2020
SISTEM - INFORMASI- MANAJEMEN - PELAPORAN - DATA TRANSAKSI - WAJIB - PAJAK - SECARA ONLINE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
ketaatan pembayaran pajak yang di bayar sendiri oleh
wajib Pajak (Self Assessment) pada Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak penerangan Jalan, Pajak
Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Walet, Pajak
BPHTB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu
dilakukan Pengawasan Wajib Pajak
UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 91 Tahun 2010;Perda No 22 Tahun 2007
Maksud dan Tujuan , Sistem Online Pelaporan Transaksi,Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2012 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Kabupaten;
b. bahwa Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negera Nomor 3209) ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724 );
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010 tantang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 1 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2018 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pusat kesehatan Masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan serta dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturab retribusi pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah bagian dari Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek serta golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku maka , Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2001 tentang Reribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, dan tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar mengenai struktur dan besarnya tarif yang ditetapkan berdasarkan Jenis bangunan dan Luas bangunan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene, Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene
Mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Perda 15/2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIBINONG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat