Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024−2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang WIlayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 dicabut.
105 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang: : a. bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita dan
tujuan pembangunan daerah, Kabupaten Kulon
Progo memerlukan perencanaan pembangunan
jangka panjang sebagai arah dan prioritas
pembangunan daerah secara menyeluruh yang
akan dilaksanakan secara bertahap sehingga
hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh
kalangan masyarakat dan merata di Daerah serta
memberikan kontribusi bagi pelaksanaan
pembangunan nasional;
b. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dan
isu strategis di Kabupaten Kulon Progo,
Pemerintah Daerah perlu menyusun arah
kebijakan tujuan pembangunan berkelanjutan
yang dituangkan dalam rencana pembangunan
jangka panjang daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
rencana pembangunan jangka panjang daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: RPJPD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Peraturan yang dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025
Jumlah Halaman: 6 HLM, Penjelasan: 2 HLM, Lampiran: 349 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk
mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun ke depan dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang berkeadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing daerah diperlukan rencana pembangunan daerah
jangka panjang tahun 2025-2045 yang menghasilkan
sasaran pokok dan arah kebijakan daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum pada semua pihak yang terlibat dalam rencana
pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045
maka diperlukan pengaturan tentang rencana
pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 – 2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika, Pelaksanaan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
174 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah diarahkan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa agar pembangunan daerah dapat terlaksana secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, dan berkeadilan, perlu adanya suatu perencanaan
pembangunan jangka panjang daerah sehingga dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007 dicabut.
184 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan Daerah diarahkan
sebagai upaya untuk mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun kedepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing Daerah perlu disusun perencanaan pembangunan
Daerah yang menghasilkan sasaran pokok dan arah
kebijakan Daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Perubahan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
183 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta tentang Rencana Pembangunan Industri Kota
Surakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemerintahan Daerah, Industri Unggulan, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pengarusutamaan Gender menjadi strategi lintas bidang, pengarusutamaan Gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2020 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai wilayah
administrasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun
2007-Tahun 2027 sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan
Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tetang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 5 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045;
Peraturan ini mengatur mengenai RPJPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 yang
merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan
sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang
untuk 20 (dua puluh tahun) yang disusun berpedoman
pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Timur dan RTRW. meliputi pendahuan; gambaran umum kondisi daerah; permasalahan dan isu strategis; visi misi daerah; arah kebijakan dan sasaran pokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 6) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
jumlah 312 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
memerlukan perencanaan pembangunan jangka
panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara
bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah diperlukan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembangunan daerah agar
pelaksanaan dan tujuan pembangunan Daerah
dapat berjalan efektif, efisien, dan terarah; bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Sistematika RPJPD, Pengendalian da Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
194 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat