Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat