Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf CC angka 2 dimana
sub urusan mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0277 /KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan
Pertambangan Bahan Galian Golongan C perlu dilakukan
pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambaflgan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA KETENTUAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan, pertambangan mineral dan batubara dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 188.34-4765 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini bertentangan dengan lampiran angka 1 huruf CC undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga materi muatan yang masih mengatur terhadap kabupaten/kota dibatalkan
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa ketentuan peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERTAMBANGAN UMUM DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi perlu dicabut untuk mewujudkan dan menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi perlu dicabut. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6286 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 ini mengatur tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2005 dicabut.
4 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik - perizinan, Pelayanan publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0280/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001
tentang Izin PengelolaanPenambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37).
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2009 Nomor 19)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan air tanah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5796 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sehingga dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Rembang memiliki sumber daya alam minyak dan gas yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan dan pemanfaatan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan usaha hilir oleh badan usaha milik daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendirian Perseroan Milik Daerah, Ruang Lingkup Kegiatan Perseroan, Modal, Saham dan Deviden, Penyertaan Modal, Organ Perseroan, Pembubaran dan Likuidasi Perseroan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2017
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH – PAJAK DAN RETRIBUSI - KEPENDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5614 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9011 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6099 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4900 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil karena bertentangan dengan Pasal 79 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmendagri No. 188.34-4900 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-5614 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-6099 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, mengenai Pencabutan Perda sebelumnya dan menyatakan Perda terdahulu sudah tidak berlaku lagi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2017
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Pertambangan di Wilayah Kabupaten Tapin
berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/0291/KUM/2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten
Tapin, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten
Tapin perlu dilakukan pencabutan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten
Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri No. 188.34-5486 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah KKA No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan peraturan peraturan daerah kabupaten kepulauan anambas nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Perda KKA No. 11 Tahun 2012
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat