pertambangan mineral-batubara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA KETENTUAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK: |
- peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan, pertambangan mineral dan batubara dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 188.34-4765 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini bertentangan dengan lampiran angka 1 huruf CC undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga materi muatan yang masih mengatur terhadap kabupaten/kota dibatalkan
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
- peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa ketentuan peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
|